Jakarta, Aktual.com — Komisi Kejaksaan (Komjak) mengaku kecewa dengan sikap Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menghentikan penyidikan dugaan korupsi penggadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di PT Angkasa Pura (AP) I senilai Rp 63 miliar.

Ketua Komjak Halius Hosein pun mempertanyakan alasan diterbitkannya SP3 oleh penyidik gedung bundar. Dia menduga ada pihak-pihak yang berperan memainkan kasus sehingga dalam proses pengusutannya terkesan lamban. Bahkan berujung pada penghentian perkara.

Menurutnya, pertanyaan ini merupakan hal yang sangat wajar untuk dipertanyakan. Mengingat, hingga kini penyidik Kejagung seolah menutup mata atas kejadian ini.

Terlebih, yang paling menyedihkan adalah tidak ada sedikitpun penjelasan yang disampaikan secara resmi ataupun tidak, tentang hal yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan atas penghentian penyidikan kasus tersebut oleh Kejaksaan Agung dan seluruh jajarannya.

“Kejagung harusnya transparan (terbuka), agar jelas duduk perkara. Bukan seperti ini, akhirnya menimbulkan banyak dugaan-dugaan ‘miring’ yang merugikan Kejagung,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (23/6).

Dia menegaskan alasan Komjak mempertanyakan SP3 perkara trrsebut, sebab perkara sudah disidik hampir setahun, sejak disidik 16 Juli 2015 dan alat bukti yang cukup tiba-tiba dihentikan secara diam-diam.

“Bila kemudian, perkara ini dihentikan, tentu tidaklah salah pimpinan Kejaksaan harus melakukan eksaminasi. Ada apa, perkara yang sudah ditingkatkan ke penyidikan, malah di-SP3,” jelasnya.

Dia menambahkan pula terhadap perkara yang sudah di-SP3 dapat dibuka kembali, jika ditemukan alat bukti baru, sehingga Tommy dan Hendra dapat dijadikan tersangka kembali. “Kalau ditemukan alat bukti baru bisa dibuka kembali kasusnya, jadi bukan berarti SP3 dihentikan selamanya,” tutupnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung dalam kurung waktu 6 bulan telah ‎menerbitkan 2 surat penghentian penyidikan perkara (SP3) secara diam-diam untuk kasus dugaan korupsi bernilai puluhan miliar rupiah.

‎Kedua perkara yang lolos dari jeratan hukum itu yakni dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) di AP I senilai Rp 63 miliar‎ dan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pengering gabah atau drying centre di Bank Bukopin yang diduga merugikan negara sekitar Rp 76 miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) di AP I senilai Rp 63 miliar Kejaksaan Agung beralasan tidak ditemukan kerugian negara padahal sudah ada dua tersangka yakni Dirut PT Angkasa Pura (AP) I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem.

Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pengering gabah atau drying centre di Bank Bukopin yang diduga merugikan negara sekitar Rp 76 miliar tak jelas alasannya mengapa dihentikan penyidikannya padahal ada 11 tersangka dalam kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby