Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Anang Iskandar (kanan) bersama Pelaksana tugas (plt) wakil pimpinan KPK Johan Budi (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan seusai mengadakan pertemuan dengan Pimpinan KPK di Jakarta, Jumat (11/9). Kabareskrim yang baru datang berkoordinasi dengan KPK untuk penegakkan hukum dan membangun sinergitas antarlembaga antara Polri dan KPK.ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/15.

Jakarta, Aktual.com — Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar diminta segera menuntaskan kasus-kasus, yang ditangani oleh Komjen Pol Budi Waseso semasa menjabat sebagai Kabareskrim.

Permintaan itu langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. “Sekarang tidak perlu diaudit, sekarang kan kita tuntut kasus-kasus yang sudah diproses sama Pak Buwas diselesaikan dan bisa dilanjutkan ke pengadilan,” ujar Badrodin di Mabes Polri, Kamis (17/9).

Menurut Badrodin, penanganan kasus di bawah kendali Anang saat ini dapat dilacak dari tindak lanjutnya serta dinilai kualitas penyelesaiannya. Badrodin pun mengingatkan Anang untuk bergerak cepat menyelesaikan Pekerjaan Rumah Bareskrim Mabes Polri.

“Kan ini menjadi ukuran, apakah yang dilakukan itu benar atau tidak. Kalau sudah diproses sampai ke pengadilan, berarti betul yang dilakukan,” ujar dia.

PR yang perlu segera diselesaikan Anang di antaranya dugaan korupsi pengadaan sistem payment gateway dengan tersangka bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Ada pula kasus pengadaan uninterruptible power supply di DKI Jakarta dengan dua tersangka, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman. Kemudiian yang mesti segera diselesaikan adalah kasus tindak pidana pencucian uang PT Trans Pasific Petrochemial Indotama (TPPI) dan BP Migas (SKK Migas) dengan tiga tersangka, yaitu Raden Priyono, Honggo Wendratomo, dan Djoko Harsono.

Kemudian kasus korupsi sawah fiktif di Ketapang, Kalimantan Barat, dengan tersangka Upik Rosalina Wasrin. Kemudian kasus TPPU dalam program corporate social responsibility gerakan menanam pohon di Pertamina Foundation dengan tersangka Nina Nurlina Pramono (Capim KPK), dan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu