Deponering Kasus Novel Baswedan (Aktual/Ilst)
Deponering Kasus Novel Baswedan (Aktual/Ilst)

Jakarta, Aktual.com — Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar menyebutkan, semestinya kasus Novel Baswedan sudah dibawa ke tingkat pengadilan setelah dari penyidikan.

“Karena ada sesuatu hal yang saya tidak tahu, penghentian kasus itu terserah Kejaksaan,” kata Komjen Pol Anang Iskandar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2).

Terlebih, penyidik telah bekerja dengan baik dalam melaksanakan tugasnya, dan telah diserahkan kepada kejaksaan. Ketika ditanyakan apakah ada penyesalan, Anang menjawab jika penyidik telah melakukan tugas secara profesional, tugas penyidik sudah selesai dan lengkap.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Anton Charlyian mengatakan, bukti dalam kasus Novel sudah lengkap, baik secara formal atau material.

“Formal administratif sudah. Material menyangkut lima alat bukti yang sah, itu sudah dinyatakan lengkap, itu sudah cukup. Tapi kami tidak bisa untuk melangkah, dan menilai institusi lain,” kata Irjen Pol Anton CH.

Namun demikian, dia tetap menghormati semua institusi yang ada, karena semua mempunyai fungsi masing-masing. “Apabila ada pakar-pakar hukum berpendapat itu tidak apa-apa, ada tindakan lain juga tidak apa, yang jelas secara tugas, Polri sudah selesai,” katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah mempersilakan mengajukan gugatan praperadilan bagi pihak yang keberatan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Novel Baswedan.

“Ya silakan, mangga (Bahasa Sunda) kalau mau mengajukan kembali,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengeluarkan SKP2 atas perkara Novel Baswedan terkait kasus tindak penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

“Diputuskan penanganan perkara Novel Baswedan dihentikan penuntutannya dengan alasan karena tidak cukup bukti. Dan demi hukum karena sudah kedaluarsa kasus tersebut,” katanya.

JAM Pidum menambahkan surat SKP2 itu ditandatangani langsung oleh Kejati Bengkulu dengan nomor putusan B-03/N.7.10/EP.I/02/2016. Dengan diterbitkannya SKP2 tersebut maka berarti penanganan terdakwa Novel Baswedan sudah selesai. Ia menjelaskan kedaluarsa kasus tersebut, melihat dari terjadinya kasus itu pada 18 Februari 2004.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu