Jakarta, Aktual.co — Pasca hasil putusan sidang praperadilan yang menerima permohonan Komjen pol Budi Gunawan, desakan dari sejumlah elemen masyarakat kepada Presiden Jokowi agar menepati janjinya.
Hal itu menyusul janji presiden yang akan memberikan kepastian terhadap polemik Budi Gunawan sebagai calon kapolri terpilih.
Demikian disampaikan aktivis Aliansi Masyarakat Sipil Anti Kriminalisasi (AMSAK) Misbahul Junaidi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (16/2).
“Kini, presiden Joko Widodo hanya punya satu pilihan yakni melantik Komjen Budi Gunawan. Tidak ada pilihan lain.  Sebab, secara hukum dan konstitusi Budi Gunawan sudah sah dilantik sebagai Kapolri,” ucap dia.
Lebih lanjut, sambung dia, dengan putusan praperadilan tersebut membuktikan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi hanyalah sebuah rekayasa elit KPK belaka. Sebab, tidak ada alat bukti yang kuat dari KPK, yang ada hanya tindakan spontan dan semerta-merta serta cacat secara yuridis.
“Tindakan KPK sudah seharusnya dipandang sebagai upaya politis dari pribadi dan kelompok tertentu yang bersemayam di balik lembaga anti-rasuah itu. Sehingga, tidak ada alasan kuat untuk tak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri,” tandasnya.
Seperti diberitakan Aktual.co, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jaksel Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) dan menyatakan tidak sah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menimbang terhadap bukti-bukti lainnya yang tak memiliki relafansi dengan perkara a quo terhadap bukti-bukti tersebut harus dikesampingkan. Memperhatikan ketentunan Undang-undang no 8 tahun 1981 dan peraturan perudang-undangan yang berkaitan mengadili dalam eksepsi, menolak eksepesi termohon (KPK) seluruhnya,” kata Hakim Sarpin di PN Jaksel, Senin (16/2).
Sarpin kemudian membacakan poin keputusannya dalam pokok perkara, satu mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk sebagian. Kemudian yang kedua menyatakan surat perintah penyidikan nomor sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Janurari 2015 yang menetapakan pemohon (Komjen Pol BG) sebagai tersangka oleh termohon (KPK) terkait peristiwa pidana yang dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau 12 b UU no 31 tahun 1999 tentang pemberatasan korupsi junto UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat satu ke satu tak sah dan tak berdasarkan hukum. 

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang