Jakarta, Aktual.co — Komisaris Jenderal Budi Gunawan telah mengirim utusan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Utusan itu akan menemui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyampaikan pesan ketidakhadiran Calon kapolri tersebut.
“Terkait panggilan BG, sekitar pukul 10.30 WIB, ada seorang Divisi Hukum Mabes Polri, kesini, satu orang, pangkatnya Kombes tapi saya lupa namanya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jumat (30/1).
Dia mengatakan, utusan yang dikirim itu menyampaikan bahwa BG tidak bisa hadir dengan alasan kasusnya masuk ke proses praperadilan. KPK jelas tidak menerima alasan Komjen Budi Gunawan mangkir. Seharusnya, ada keterangan tertulis yang disampaikan ke penyidik.
“Penyidik sedang mempertimbangkan apakah cara konfirmasi, apakah dinilai patut karena disampaikan secara lisan dan tidak ada suratnya,” jelas Priharsa.
“Dipertimbangkan juga soal materi. Apakah dapat dinilai patut atau tidak ketidakhadirannya karena alasan ada di tahap praperadilan. Penyidik menyampaikan, tidak ada dasar hukum bahwa seorang saksi tidak hadir lantaran prosesnya sedang masuk tahap praperadilan,” tegasnya.
KPK menganggap Komjen Budi Gunawan telah mangkir. Surat panggilan berikutnya akan segera dilayangkan untuk BG.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu