Kemudian, kata dia, PMA baru menjamin hak-hak konsumen. Pada PMA itu mengambil semangat dari UU Perlindungan Konsumen. Selanjutnya, kata dia, terdapat kebijaksanaan PMA yang mewajibkan travel umrah untuk menyertakan asuransi dalam perjalanan ibadah.
Asuransi itu terdiri atas asuransi jiwa, kesehatan dan perjalanan. Berikutnya, kata dia, ada kewajiban PPIU ketika berangkat harus menyediakan tiket pulang-pergi. Sebab, tidak sedikit PPIU hanya menyiapkan tiket berangkat.
“Ini membuat banyak jamaah yang sulit pulang karena tiket pulangnya memang terlambat diberikan. Kemudian, apabila ada pembekuan PPIU, dalam PMA tahun ini PPIU yang dicabut wajib mengembalikan uangnya kepada jamaah,” kata dia.
Kemajuan lain, kata dia, adalah adanya kewajiban travel umrah untuk memberangkatkan jamaah maksimal enam bulan sejak mendaftar atau tiga bulan sejak pelunasan biaya umrah.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara