Jakarta, Aktual.com – Sidang permohonan praperadilan mantan Menteri Agama 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan tahun 2024 terus bergulir.

Saat ini, sidang memasuki tahap penentuan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui proses persidangan tersebut, Gus Yaqut mengajukan uji sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang disematkan kepadanya. Ia menilai penetapan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Pada sidang kedua (3/3/2026), hakim tunggal yang mengadili perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL memberikan pesan tegas kepada para pihak, yakni Gus Yaqut sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon, agar tidak melakukan lobi atau manuver yang berpotensi memengaruhi independensi hakim.

“Pernyataan ini patut diapresiasi sebagai sikap dan komitmen terbuka untuk menjamin kepada para pihak yang berperkara maupun kepada publik bahwa putusan yang akan diambil benar-benar berdasarkan pertimbangan hukum,” kata Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj, dalam pernyataan tertulis, Rabu (4/3/2026).

Namun demikian, Mustolih menilai komitmen tersebut perlu diperkuat dengan melibatkan pihak eksternal guna menjaga marwah proses praperadilan. Ia mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk menerjunkan tim pemantau.

Menurutnya, KY sebagai lembaga negara yang diberi mandat konstitusi untuk mengawasi perilaku hakim perlu berperan aktif dalam memastikan persidangan berjalan sesuai prinsip keadilan.

“Dengan keterlibatan KY secara aktif dan nyata, praperadilan diharapkan berjalan fair, berintegritas, dan adil sesuai rule of law, tanpa ada pihak yang hak-haknya terabaikan, serta sesuai dengan KUHAP,” ujarnya.

Mustolih menambahkan, keterlibatan KY penting mengingat persidangan digelar secara maraton hingga satu pekan penuh sampai pembacaan putusan dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.

“Momen ini juga menjadi pembuktian bagi Komisi Yudisial untuk bekerja dan menunjukkan eksistensinya, terlebih beberapa bulan lalu pimpinan KY baru dilantik oleh Presiden,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi