Untuk mekanisme di luar persidangan, Ahmad Taufan Damanik mengatakan terdapat kemungkinan tersebut, tetapi Komnas HAM menekankan cara itu tetap harus berlandaskan hukum.

Kasus Wamena dan Jambu Kepok disebutnya memiliki kerumitan lebih sedikit dibandingkan kasus 1965 dan 1998 sehingga diharapkan segera dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Waktu itu sudah muncul disebut kasus ini (kasus Wamena dan Jambu Kepok), tetapi sampai sekarang gantung lagi,” ucap dia.

Menurut Taufan kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini harus diselesaikan karena merupakan kewajiban bangsa ini sebagai bangsa beradab.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid