“Bahwa adanya keputusan Perppu ini adalah keputusan politik bukan keputusan hukum. Karena keputusan politik maka ormas manapun boleh melakukan gugatan,” pungkasnya.

Sebelumnya Presidium Alumni 212 datangi Komnas HAM untuk mengadukan sejumlah hal. Adapun isu diadukan yakni menolak Perppu tentang ormas. Karena Perppu dinilai bertentangan dengan UU 1945 dan HAM.
Laporan: Teuku Wildan A

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby