Ilustrasi Kaum LGBT dan Mengibarkan Bendera Mereka

Jakarta, Aktual.com – Baru-baru ini, beredar kabar yang menjadi santer bahwa Komnas HAM membela kaum LGBT setelah Pemprov DKI membubarkan acara mereka di Hutan Kota daerah Uki, Cawang Jakarta Timur.

Tindakan tersebut telah menimbulkan kehebohan di masyarakat, dan Komnas HAM pun mendapat kecaman karena membela kaum yang dianggap menyimpang.

Menurut Komnas HAM, Gubernur DKI telah melanggar hak asasi manusia kaum LGBT dengan melakukan diskriminasi.

Beberapa waktu lalu, anggota kaum LGBT berkumpul di Hutan Kota Cawang dengan mengibarkan bendera pelangi sebagai simbol identitas mereka.

Akibat kejadian ini, Pemrov DKI memutuskan untuk membubarkan acara tersebut dengan alasan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kaum LGBT dianggap tercela.

Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan bahwa Hutan Kota dibangun sebagai tempat interaksi yang positif, dan bukan tempat untuk kegiatan yang dianggap tercela.

Heru juga menekankan bahwa penertiban di Hutan Kota tidak hanya berlaku untuk perkumpulan kaum LGBT, tetapi juga berlaku untuk pelanggaran lain seperti membuang sampah sembarangan yang dapat dikenai denda sebesar 500 ribu.

Namun, Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengritik tindakan Pemprov DKI Jakarta terhadap kaum LGBT tersebut.

Anis menyatakan bahwa tindakan Gubernur DKI Jakarta tersebut merupakan bentuk diskriminasi dalam akses pelayanan publik, dan dapat berpotensi melanggar hak asasi manusia, terutama karena yang ditertibkan adalah kaum LGBT.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra