Sejumlah massa Aksi 22 Mei terlibat kericuhan di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Polisi memperingatkan massa untuk membubarkan diri karena sudah melewati waktu yg dijanjikan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, aktual.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dan Polri mengaku masih kesulitan menyelidiki kasus tewasnya Muhammad Reza, salah satu korban tewas kericuhan  22 Mei.

“Sampai sekarang belum dapat, kita juga sudah cari dan belum dapat. Polisi juga mengaku hal yang sama. Jadi kita masih menunggu lagi hasil (penyelidikan),” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (22/7).

Menurut Taufan, tewasnya Reza karena adanya kekerasan di bagian kepala, bukan karena peluru tajam seperti delapan korban lainnya.

“Dugannya benda tumpul. Tapi siapa yang melakukan,  kan gitu. Kalau yang lain kan sudah kelihatan tuh, ada video CCTV misalnya yang merekam. Saya dulu tanya sama Brigjen Mustafa, dia bilang dari otopsi luar itu karena kekerasan di kepala,” katanya.

Selain belum dilakukannya olah TKP, kurangnya bantuan dari rekaman CCTV dan terbatas informasi dari keluarga Reza menjadi kendala terhambatnya proses penyelidikan.

“Udah ketemu keluarganya, tapi keluarganya miskin informasi. Mereka gak terlalu tahu gimana Reza pada waktu itu, kok bisa ada di situ. Misalnya dengan siapa keluarganya juga gak tau, jadi emang agak sulit melacaknya,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra yang menurutnya dari sembilan korban tewas hanya kasus Reza yang belum selesai diselidiki.

“Reza yang masih harus dijalani lagi, itu yang penting hari ini,” kata Kombes Pol Asep Adi Saputra.

Mengenai delapan korban tewas lainnya, Polri sudah menemukan bahwa korban memang ada di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan hal-hal yang diduga menjadi bagian dari kericuhan pada 22 Mei.

“Kita untuk delapan itu sudah menemukan alibi yang bersangkutan bahwa benar ada di TKP dan melakukan hal-hal yang diduga kekerasan atau menjadi bagian dari kericuhan itu,” ujarnya.

Meski begitu, pihak kepolisian masih tetap menggunakan asas praduga tidak bersalah dan enggan menghilangkan diksi diduga perusuh terhadap Muhammad Reza ,karena belum ada putusan dari peradilan.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin