Dokumentasi - Massa yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) berunjuk rasa di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/8/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong kebebasan berserikat dan jaminan pemenuhan hak-hak yang layak bagi pengemudi dan kurir transportasi daring atau online.

“Komnas HAM secara konsisten memberikan perhatian terhadap hak-hak pengemudi dan kurir transportasi online dari perusahaan penyedia jasa transportasi atau penyedia aplikasi,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (26/10).

Uli mengatakan bahwa Komnas HAM telah menerima aduan dari pengemudi dan kurir transportasi daring terkait dengan berbagai permasalahan, yakni sanksi atau suspend akun sering dilakukan oleh pihak perusahaan kepada para pengemudi ojek daring sehingga mematikan mata pencaharian pengemudi ojek dan kurir transportasi daring.

Selain itu, klaim Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sering tidak dapat dilakukan karena pengemudi ojek daring tersebut dianggap tidak sedang mengantarkan penumpang.

Permasalahan lainnya yang diadukan, kata dia, yaitu di beberapa daerah pencatatan serikat pekerja untuk pengemudi ojek dan kurir transportasi daring ke beberapa dinas ketenagakerjaan (disnaker) di daerah mendapatkan penolakan dengan alasan pengemudi ojek daring dianggap bukan pekerja, melainkan bersifat kemitraan.

Padahal, kata dia, perkumpulan pengemudi ojek dan kurir transportasi daring yang terdiri atas Gojek, Grab, Shopee, Maxim, Indriver, dan lainnya berupaya untuk membuat sebuah perserikatan.

Menurut Uli, inisiatif tersebut muncul atas berbagai permasalahan yang dialami oleh pengemudi ojek daring, antara lain, ketidakjelasan status hukum para pengemudi ojek daring dan adanya penerapan kebijakan perusahaan yang cenderung memberatkan pengemudi ojek daring.

“Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan atas hak untuk berserikat dan berkumpul,” tuturnya.

Ia berpendapat bahwa belum adanya peraturan Menteri Ketenagakerjaan (pemenaker) yang dapat dijadikan pedoman disnaker di provinsi/kota/kabupaten menimbulkan ketidakjelasan perlindungan hak-hak pengemudi ojek dan kurir transportasi daring dari perusahaan penyedia jasa transportasi daring.

Atas permasalahan antara pengemudi ojek dan kurir transportasi daring dengan perusahaan penyedia jasa transportasi daring, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Menaker untuk melakukan kajian dan mempertimbangkan untuk menerbitkan surat edaran kepada disnaker provinsi/kabupaten/kota dan/atau pemenaker terkait dengan perlindungan hak-hak pengemudi ojek dan kurir transportasi daring, termasuk pencatatan serikat pekerja atau serikat buruh.

Selain itu, Menaker diminta menjamin agar tidak ada penolakan pembentukan dan pencatatan serikat pekerja atau serikat buruh pengemudi ojek dan kurir transportasi daring di provinsi/kabupaten/kota sepanjang untuk maksud damai.

Komnas HAM turut meminta Menaker untuk memerintahkan kepada seluruh kepala disnaker provinsi/kabupaten/kota untuk melakukan komunikasi bagi kelompok pengemudi ojek dan kurir transportasi daring yang mengajukan pencatatan pembentukan serikat pekerja atau serikat buruh sesuai dengan syarat dan ketentuan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Komnas HAM juga memberi rekomendasi kepada Menaker mengkaji perintah kerja dan penerapan sanksi oleh perusahaan transportasi daring terhadap pengemudi ojek dan kurir transportasi daring serta mengevaluasi hubungan hukum antara perusahaan transportasi daring terhadap pengemudi ojek dan kurir transportasi daring.

“Kami juga meminta Menaker menjamin pengemudi ojek dan kurir transportasi online mendapatkan jaminan sosial yang layak,” ucap Uli menambahkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan