Jakarta, Aktual.com — Komisi Nasional Hak Asasi mendorong pemerintah dan legislatif segera mewujudkan pembentukan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia.

“Karena kendati iklim kebebasan sudah terbuka, ancaman terhadap pembela HAM masih berlangsung hingga sekarang,” kata Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila dalam diskusi publik bertema Merumuskan Bentuk Perlindungan Bagi Para Pembela Hak Asasi Manusia di Yogyakarta, Senin (3/8).

Payung hukum khusus guna melindungi para pembela HAM, menurut Laila untuk saat ini sangat diperlukan mengingat dalam menjalankan perannya sering bersentuhan dengan intimidasi dan kekerasan.

“Setiap hari ratusan pembela HAM di seluruh dunia mengalami kekerasan politik akibat perjuangan mereka membela akan hak asasi orang lain, dengan mempertaruhkan bukan saja keselamatan fisik, tapi juga mental,” kata dia.

Selain itu, dia mengatakan, Kepolisian RI juga diharapkan ikut mendukung upaya perlidungan serta tidak mengkriminalisasi para pembela hak asasi manusia.

“Sementara kegiatan-kegiatan polisi, militer, dan keamanan lainnya, badan intelijen serta kelompok-kelompok intoleransi masih menyasar kepada pembela HAM,” kata dia.

Dia menyebutkan, sesuai data kasus pelanggaran HAM terhadap pembela HAM pada 2013, jumlah pelanggaran mencapai 118 kasus mencakup penganiayaan, intimidasi, perampasan, penangkapan, penyerangan, serta penembakan.

Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta DIY AKBP Marpaung mengatakan, pada dasarnya Kepolisian sejakan dalam perlindungan HAM.

Dalam kaitannya dengan hal itu, Mabes Polri, menurut dia, telah menerbitkan juklak dan Juknis tentang pembinaan nilai juang untuk dipedomani dan dilaksanakan oleh anggota Polri yang diharapkan tidak melakukan pelanggaran HAM.

“Karena penegakan hukum yang dilakukan tanpa disertai penegakan HAM hanya akan mempertahankan otoritas kekuasaan,” kata dia.

Secara substansial dan formal, lanjut dia, kelembagaan Polri pada prinsipnya telah melaksanakan penegakan hukum sebagai rangkaian penegakan terhadap HAM.

“Namun dalam praktik masih ditemukan kendala-kendala yang bersifat eksternal dan internal. Oleh sebab itu selain berupaya meniadakan kendala eksternal mala Polri secara kelembagaan perlu membenahi diri secara internal,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu