Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat konferensi pers bersama empat Lembaga HAM Nasional, yakni Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (19/7/2024). ANTARA/HO-Komnas HAM RI.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendukung penuh percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang.

“Komnas HAM tentu saja menjadi bagian dari Lembaga HAM Nasional, mendukung penuh percepatan pengesahan RUU PPRT yang berlandaskan pada penghormatan HAM dan mendorong proses pembahasan yang partisipatif,” ucap Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (19/7).

Anis mengatakan, regulasi dalam bentuk undang-undang dibutuhkan untuk mendorong terciptanya kondisi yang kondusif dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak bagi pekerja rumah tangga (PRT).

Pengesahan RUU PPRT diyakini dapat meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sekaligus kesejahteraan PRT. Tidak hanya itu, imbuh Anis, kehadiran Undang-Undang PPRT akan memberi kepastian hukum bagi PRT maupun pemberi kerja itu sendiri.

“Undang-undang juga akan mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT. Termasuk juga, mengatur dan memberikan kepastian terkait dengan hubungan kerja yang saling menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” tegas dia.

Tidak hanya di dalam negeri, menurut Anis, hadirnya Undang-Undang PPRT juga memberi kepastian hukum bagi PRT Indonesia di mancanegara. Undang-undang itu dinilai dapat menjadi bagian dari prinsip hubungan timbal baik dalam konteks diplomasi RI.

“Ketika RUU ini disahkan menjadi undang-undang, akan menjadi bargain (daya tawar) sendiri bagi pemerintah Indonesia dalam mendorong pelindungan PRT kita yang tersebar di berbagai belahan dunia, terutama mereka yang bekerja sebagai PRT migran,” ujarnya.

Dikatakan pula oleh Anis, PRT merupakan prioritas Komnas HAM karena termasuk bagian dari kelompok rentan dan marginal. Ia membeberkan bahwa pihaknya kerap menerima pengaduan terkait dengan pelanggaran hak asasi yang dialami oleh PRT.

“Salah satunya adalah dalam kasus-kasus di mana PRT tidak mendapatkan gaji, mereka hilang kontak dari keluarganya selama bekerja, mengalami kekerasan, perdagangan orang, dan juga mengalami kekerasan seksual,” tuturnya.

Diketahui, pada Maret 2023, DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan