Jakarta, aktual.com – Komnas HAM mendapat undangan untuk menghadiri gelar perkara terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Komnas HAM menegaskan akan hadir langsung dalam proses gelar perkara yang digelar hari ini.
“Iya, kita diundang. Kita berencana datang, namun kami masih meneruskan pemantauan dan penyelidikan yang sudah kami mulai. Sesuai dengan langkah-langkah yang kami sepakati di Komnas HAM,” kata Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Saurlin menekankan agar Polri mengusut tuntas kasus kematian Affan secara akuntabel dan berkeadilan. Ia juga mendorong Polri tetap menjaga transparansi dalam penyelidikan yang sedang berjalan.
“Pastikan proses penyelidikan patut, akuntabel, dan berkeadilan. Juga meneruskan keterbukaan yang sudah mereka mulai, dengan membuka diri kepada keterlibatan penyelidikan oleh pihak Komnas HAM,” ucap Saurlin.
“Diawali dengan keterbukaan, semoga diakhiri dengan keterbukaan juga. Dengan begitu, kita harapkan muncul kepercayaan publik,” tambahnya.
Sebelumnya, Propam Polri telah menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis yang melindas Affan Kurniawan hingga meninggal pada Kamis (28/8). Propam menyatakan bahwa sopir rantis, Bripka Rohmat, bersama perwira yang duduk di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis,” ujar Brigjen Agus.
Adapun lima anggota lainnya yang berada di bagian belakang rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Berikut daftar nama dan kategorinya:
Pelanggaran etik sedang:
- Aipda M Rohyani
- Briptu Danang
- Bripda Mardin
- Baraka Jana Edi
- Baraka Yohanes David
Pelanggaran etik berat:
- Bripka Rohmat
- Kompol Kosmas K Gae
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















