Jakarta, Aktual.com-Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat mengatakan kepolisian perlu menangani kasus Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar secara transparan.
“Prosesnya harus transparan supaya tidak terjadi penegakan hukum yang sesat,” katanya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (4/8).
Selain menekankan keterbukaan dalam proses hukum, Imdadun menilai Haris juga harus diberikan hak seluas-luasnya untuk membela diri atas laporan yang diajukan Polri, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Jika memang kepolisian bersikeras memproses kasus ini melalui jalur hukum, proses hukumnya juga harus dijunjung tinggi,” ujarnya.
Menurut dia, jika penanganan kasus ini tidak dilakukan secara terbuka, kelak akan ada kekhawatiran pada masyarakat untuk melaporkan tindak pidana yang melibatkan personel kepolisian, TNI, maupun BNN.
Oleh karena itu, ia berharap kepolisian dapat menanggapi hal ini dengan lebih positif, yakni menyikapi kasus ini sebagai bagian dari implementasi kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat dan informasi, bukan dinilai sebagai pencemaran nama baik.
“Jika kasus ini dikriminalisasi, saya agak pesimis kalau proses reformasi di internal kepolisian dapat dinyatakan berjalan dengan baik. Tapi kalau ini ditanggapi secara positif, artinya sinyal reformasi di internal kepolisian sedang berjalan,” imbuh Imdadun.
Sebelumnya, Koordinator Kontras itu menuliskan bahwa terpidana mati Freddy Budiman mengaku memberikan uang ratusan miliar rupiah kepada penegak hukum di Indonesia untuk melancarkan bisnis haramnya di Tanah Air.
“Dalam hitungan saya selama beberapa tahun kerja menyelundupkan narkoba, saya sudah memberi uang Rp450 miliar ke BNN. Saya sudah kasih Rp90 miliar ke pejabat tertentu di Mabes Polri. Bahkan saya menggunakan fasilitas mobil TNI bintang dua,” kata Freddy seperti dikutip dari laman Facebook Kontras.
Terkait dengan tulisan tersebut, Haris Azhar secara resmi dilaporkan oleh TNI, BNN dan Polri ke Bareskrim Mabes Polri yang langsung melakukan pengembangan kasus.
Artikel ini ditulis oleh: