Jakarta, Aktual.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penyelidikan dan menyimpulkan kasus Rumoh Geudong dan pos sattis lainnya memiliki bukti permulaan yang mencukupi atas dugaan terjadi kejahatan pada kemanusiaan.

“Saya kira kasus ini sudah melampaui dari apa yang dibutuhkan sebagai unsur pelanggaran HAM berat, jadi tidak perlu ditambah lagi,” ujar Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan pelanggaran HAM Berat Peristiwa di Aceh (Rumoh Geudong dan Pos Sattis) Choirul Anam, di Jakarta, Kamis (6/9).

Peristiwa Rumoh Geudong dan pos sattis lainnya dikatakannya merupakan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa Aceh dalam status Daerah Operasi Militer (DOM) 1989-1998.

Dalam pelaksanaan DOM tersebut, Pemerintah melalui Panglima ABRI memutuskan melaksanakan Operasi Jaring Merah (Jamer) yang menjadikan Korem 011/Lilawangsa sebagai pusat komando lapangan.

Operasi Jamer dilakukan dengan membuka sejumlah pos sattis di beberapa wilayah Aceh dan yang paling utama adalah Rumoh Geudong di Billie Aron, Pidie yang diduga paling banyak menelan korban.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid