Pada 28 Agustus 2018, Komnas HAM telah mengirimkan laporan penyelidikan proyustisia peristiwa Rumoh Geudong dan pos sattis lainnya kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penuntutan.

“Proyustisia ya pengadilan kalau bersalah diadili dan dihukum (pelakunya),” ujar Anam.

Adapun kejahatan yang ditemukan dalam penyelidikan proyustisia oleh Komnas HAM adalah perkosaan atau bentuk kekerasan seksual yang setara, penyiksaan, pembunuhan, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik secara sewenang-wenang serta penghilangan orang secara paksa.

Choirul Anam mengatakan berdasarkan rangkaian kejahatan yang terjadi serta keterangan dari 65 saksi dan dokumen yang ada, diduga penanggungjawab peristiwa Rumah Geudong dan pos sattis lainnya adalah komandan militer yang membuat kebijakan dan mengawasi, serta komandan/anggota kesatuan yang menjadi pelaku di lapangan, yakni anggota Kopassus yang bertugas di pos sattis dan anggota Baret Hijau dengan simbol Gajah Putih.

Selanjutnya, warga sipil yang membantu operasional dan ketua regu poskamling.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid