“Ini di bawah Daerah Operasi Militer, jadi komando yang harus bertanggung jawab. Ini memang pos yang terbuka dibikin dan terbuka diketahui masyarakat Aceh waktu itu dan dalam rentang waktu lama jadi itu bekas luka tidak bisa dilupakan,” kata Anam.

Setelah laporan penyelidikan proyustisia dikirimkan pada Jaksa Agung, Komnas HAM berharap proses selanjutnya berjalan baik dengan segera diajukan ke pengadilan untuk menjawab hak atas keadilan dan ketidakberulangan peristiwa yang sama.[ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid