Dua anggota Komisioner Komnas HAM Imadudin Rahmat, Komisioner Komnas HAM Imadudin Roichatul Aswidah menunjukan kepemilikan tanah secara legal warga Dadap, Kosambi Tangerang. di kantor Komnas HAM, Jakarta, Minggu (23/5/2016). Komnas HAM mengaku akan mengambil sejumlah tindakan. Selain mengirimkan surat kepada Pemkab dan Bupati Tangerang, Komnas HAM juga meminta klarifikasi dan penjelasan dari Pemkab.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komnas HAM M. Imaduddin Rahmat tidak terima jika rekomendasi lembaganya tidak pernah ditanggapi pemerintah.

Dia menyebut, himbauan Komnas HAM terkait rencana penggusuran Kampung Baru Dadap, Tangerang didengar pemerintah. Terbukti dengan penundaan penggusuran yang sebelumnya dijadwalkan hari ini, Senin (23/5) ini.

“Siapa bilang Komnas HAM tak didengar? Itu buktinya, setelah kami surati, Bupati dan pemerintah daerah sana sampai hari ini belum melanjutkan pemberian SP3 dan penggusuran,” ujar Imaduddin, saat menerima warga Dadap di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/5).

Rekomendasi Komnas HAM untuk Kampung Dadap berawal dari aduan warga atas rencana Pemkab Tangerang lakukan penggusuran.

Warga menilai bahwa penggusuran terkait dengan proyek reklamasi Teluk Jakarta di Pulau C. Dugaan muncul karena warga mengaku tidak tahu tujuan penggusuran.

Komnas HAM pun diminta jadi penengah antara warga dan Pemkab Tangerang. Dapat aduan, Komnas HAM kemudian menyurati Pemkab Tangerang, dalam hal ini Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar pada 18 Mei 2016. Isinya, meminta penundaan penggusuran dan menuntut mediasi.

“Ini mempertimbangkan warga yang mau melaksanakan ibadah Ramadhan, anak-anak mereka yang mau ujian, dan beberapa temuan kejanggalan lainnya,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: