Jakarta, Aktual.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) proyek pembangunan pabrik semen di Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah, kurung mumpuni. Hal ini karena, KLHS tersebut tidak melibatkan masyarakat.
Bahkan, Komnas HAM meminta pembangunan pabrik tersebut dihentikan, karena proses pembuatan KLHS tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagian dari KLHS itu tidak mencerminkan UU 32 tahun 2009. Karena salah satu elemen penting yang tidak diindahkan adalah partisipasi masyarakat,” ujar Muhammad Nurkhoiron dari Komnas HAM kepada awak media di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (17/3).
“Masyarakat ini harusnya dilibatkan dalam kajian tersebut,” ungkapnya.
Karena itu, jika memang ingin melanjutkan pembangunan pabrik semen ini, lanjutnya, pemerintah harus menerbitkan KLHS baru yang tentunya harus terdapat masyarakat di dalam proses pembuatannya.
“KLHS itu penting bagi pegangan kita semua. Sebelum dibuat kajian-kajian selanjutnya. Sekarang bisa dianggap tidak sah karena tidak ada KLHS-nya,” paparnya.
Para petani asal Kendeng sampai saat ini masih meminta pemerintah untuk menentukan sikap, khususnya mengenai janji yang pernah diucapkan Presiden Joko Widodo pada tahun lalu. Komnas HAM juga sudah menyiapkan surat untuk meminta ketegasan tersebut.
“Kami berharap pemerintah memberikan respon akan aksi ini. Paling tidak lewat media untuk menyatakan komitmen akan janji- janji yang diucapkan. Tentu saja kami sudah mempersiapkan surat untuk presiden dan jajaranya,” pungkasnya.
Laporan Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh: