Palu, Aktual.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Tengah(Sulteng), menilai pemerintah hanya memberi janji dan harapan kepada korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi di Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong terkait pembayaran santunan duka.

“Hingga detik ini, negara dalam hal ini diwakili oleh pemerintah melalui Wapers, Jusuf Kalla,kembali mengumbar harapan dan janji kepada korban gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong,” kata Ketua Komnas-HAM perwakilan Sulteng, Dedi Askary, di Palu, Kamis (21/3).

Sebelumnya, Gubernur Sulteng, Longki Djanggola usai rapat penanggulangan bencana di kantor Wapres di Jakarta,pada 18 Maret 2019, mengemukakan bahwa Wapres, Jusuf Kalla menginstruksikan agar dana santunan terhadap ahli waris korban meninggal akibat gempa, tsunami dan likuefaksi di Sulteng harus dibayarkan secara bertahap paling lama akhir pekan ini.

Dedi mempertanyakan, bagaimana mungkin instruksi itu bisa dilaksanakan paling lambat akhir pekan ini, jika anggaran atau alokasi dana yang diperuntukan untuk pembayaran santunan, hingga saat ini belum tersedia di Dinas Sosial provinsi Sulteng.

“Ini kan sama saja dengan akal-akalan, sama saja dengan memberi surga telinga kepada korban di Sulteng,” ujarnya.

Ia menilai, karena tidak terealisasi, maka yang susah kemudian adalah pemerintah daerah, baik pemprov Sulteng maupun pemkab dan pemkot setempat.

Artikel ini ditulis oleh: