“Mestinya Wapres dalam mengeluarkan instruksi harus ditindaklanjuti dengan realisasi sehingga tidak meresahkan para korban bencana,” kata Dedi..
Komnas-HAM menilai instruksi Wapres, hendaknya ditindaklanjuti kementerian teknis agar tidak memperlihatkan betapa kacaunya penanggulangan bencana di Sulteng.
“Padahal instruksi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi penanggulangan bencana alam yang menimpa Sulteng di kantor Wapres di Jakarta melibatkan kementerian,badan dan pihak-pihak terkait,” tandasnya.
Dia menambahkan, instruksi terkait pembayaran santunan bagi korban gempa bumi, tsunami dan likuefaksi justru tidak dibarengi dengan koordinasi dan komunikasi di internal kementeriaan/lembaga terhadap alokasi dan ketersediaan anggaran untuk direalisasikan kepada korban atau ahli warisnya.
Artikel ini ditulis oleh: