Jakarta, aktual.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya terkait kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil di Kabupaten Mimika cukup memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Komnas HAM mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang mengadili perkara Nomor 37-K/PMT.III/AD/XII/2022 dengan terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Dakhi,” kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (25/1).

Komnas HAM berpandangan kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 tersebut mencerminkan adanya pertimbangan majelis hakim pada fakta-fakta peristiwa.

Termasuk pula, ujar dia, fakta-fakta persidangan, konstruksi hukum, nilai-nilai, prinsip HAM, kondisi psikologis keluarga korban, kondisi sosiologis masyarakat Nduga, dan masyarakat Papua pada umumnya.

Putusan tersebut, katanya, menunjukkan bahwa harapan publik atas tegaknya keadilan hukum di Tanah Papua semakin membaik. Penegakan hukum demikian diyakini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan militer.

Komnas HAM RI mengapresiasi Panglima TNI yang memindahkan proses persidangan yang semula direncanakan di Makassar, Sulawesi Selatan, namun pada akhirnya dilakukan di Jayapura.

Hal tersebut sejalan dengan tuntutan keluarga korban yang menginginkan agar terdakwa dapat diadili di Tanah Papua sehingga memudahkan keluarga korban selaku pencari keadilan untuk memantau sekaligus mengawasi jalannya proses persidangan.

Komnas HAM berharap putusan tersebut dapat menjadi sinyal langkah maju dalam hal penegakan hukum dan hak asasi manusia di Papua dan Indonesia pada umumnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Rizky Zulkarnain