Jakarta, Aktual.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran HAM saat peristiwa kerusuhan di Tolikara, Papua. Diduga ada empat pelanggaran antara lain intoleransi dan hak untuk hidup.
“Dari hasil pemantauan kita, ada permintaan keterangan. Kita lihat obyeknya, maka Komnas HAM menemukan empat dugaan pelanggaran HAM,” ujar Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution, di kantor Komnas HAM, Senin (10/8).
Komnas HAM, sambung dia, menemukan juga pelanggaran kebebasan beragama. Terlebih, lanjut dia, Bupati Tolikara Usman Wanimbo membenarkan adanya peraturan daerah tentang pembatasan agama dan pengamalan agama tertentu di Tolikara.
“Bupati Tolikara Usman Wanimbo mengakui sudah menandatangani perda bersama dua fraksi DPRD Tolikara tahun 2013. Perda itu dalam perspektif HAM dinilai diskriminatif,” kata dia.
Hanya saja, lanjut dia, saat itu Usman tidak memegang surat perda tersebut dan hingga kini Komnas HAM belum menerima salinannya. Maneger mengatakan, Usman berjanji akan segera menyerahkannya ke Komnas HAM.
Selain itu, Komnas HAM juga menemukan dugaan pelanggaran hak untuk hidup. Peristiwa Tolikara yang terjadi pada 17 Juli 2015 itu mengakibatkan tewasnya satu warga dan 11 orang lainnya mengalami luka tembak.
“Faktanya, kami temukan adanya 12 warga Tolikara yang tertembak, satu di antaranya meninggal. Tim Komnas HAM ke enam rumah sakit,” kata Maneger.
Ketiga, ujar dia, pelanggaran terhadap hak atas rasa aman warga Tolikara. Maneger mengatakan, peristiwa tersebut meninggalkan rasa takut yang mendalam bagi warga sekitar.
“Ada sekitar 400 pengungsi, ada ibu-ibu lebih dari 100 yang mengalami rasa takut luar biasa. Ada juga anak-anak. Ini satu fakta,” kata dia.
Kemudian, kata Maneger, yang keemapat yakni adanya dugaan pelanggaran terhadap hak atas kepemilikan. Pembakaran sejumlah ruko pada peristiwa tersebut, kata dia, telah melumpuhkan sentra ekonomi di Tolikara. Belum lagi terbakarnya sejumlah rumah yang menyebabkan warga kehilangan tempat tinggal.
“Ada pembakaran yang menyebabkan terbakarnya puluhan kios, ada rumah penduduk dan juga rumah ibadah. Itu adalah pelanggaran terhadap hak kepemilikan,” ujar Maneger.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu