Komnas Anak, kata Arist akan terus melakukan desakan dan pengawalan agar janji-janji politik dan komitmen untuk melindungi anak di masa kampanye dan dalam debat diimplementasikan dengan baik.
“Komitmen ini sejalan dengan dengan amanah internasional yang tertuang dalam traktat Konvensi PBB tentang hak anak dan konvensi hak-hak sipil, politik, hukum, sosial dan budaya, dan sejalan juga dengan ketentuan nilai-nilai yang diatur dalam Konstitusi Dasar Republik Indonesia.”
Selain itu, kata Arist, 31 hak anak yang menjadikan indikator sebuah kota dinyatakan layak anak juga harus menjadi komitmen yang sungguh-sungguh dijalankan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih.
“Demi kepentingan terbaik anak di DKI Jakarta, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen perlindungan anak akan menempatkan diri secara organisatoris sebagai garda terdepan untuk memberikan kritik dan masukan strategis terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta dan jajarannya.”
DKI Jakarta sebagai kota mega metropolitan, ujar dia, ditemukan angka pelanggaran hak anak atau darurat pelanggaran hak anak antara lain eksploitasi anak sebagai anak jalanan untuk tujuan ekonomi, perdagangan untuk seksual komersial anak, penculikan anak untuk tujuan adopsi ilegal dan tebusan, penganiayaan, penelantaran, kekerasan seksual bahkan diskriminasi atau perlakuan salah lainnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu