Jakarta, Aktual.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong penyediaan alat kontrasepsi bagi anak dan remaja sebagai langkah pencegahan kehamilan tidak diinginkan, infeksi menular seksual, dan pemaksaan perkawinan.
“Pelayanan kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja harus dilihat sebagai upaya pencegahan untuk mengurangi risiko kehamilan yang tidak diinginkan, infeksi menular seksual, kematian ibu serta bayi akibat risiko reproduksi di usia anak, dan dari kekerasan seksual berupa pemaksaan perkawinan,” kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, Kamis (15/8).
Menurut Andy, kekerasan seksual terhadap anak perempuan usia sekolah sering kali berujung pada kehamilan tidak diinginkan dan kesehatan reproduksi yang terganggu.
Penyediaan kontrasepsi bagi anak yang diberikan dispensasi kawin karena usia di bawah 19 tahun sangat penting untuk mencegah hal ini.
“Akses kontrasepsi ini juga dapat mencegah mereka menghadapi berbagai dampak lanjutan akibat kehamilan yang tidak diinginkan, seperti kehilangan akses pendidikan, pengucilan, dan pemiskinan,” tambahnya.
Komnas Perempuan juga menyambut baik peraturan kesehatan reproduksi yang komprehensif melalui PP No. 28 Tahun 2024, yang mengatur layanan kesehatan reproduksi secara terpadu.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah