Seorang pria menggendong seorang anak yang tidak sadarkan diri di Gaza. (ANTARA/AA)

Jakarta, aktual.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi upaya pemerintah dalam mendorong perdamaian antara Israel dan kelompok Hamas.

“Komnas Perempuan mengapresiasi dan mendukung upaya-upaya berkelanjutan hingga perdamaian dapat diwujudkan serta perlindungan dan pemulihan terhadap perempuan dan anak menjadi agenda prioritas,” kata Anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (15/2).

Pihaknya mengatakan jika situasi konflik di Gaza tidak segera diatasi, dikhawatirkan akan memakan lebih banyak korban masyarakat sipil, terutama perempuan dan anak-anak.

“Jika situasi ini tidak diatasi segera, Komnas Perempuan khawatir situasi di Gaza, masyarakat sipil khususnya perempuan dan anak-anak serta para pembela HAM termasuk perempuan pembela HAM akan semakin banyak yang menjadi korban meninggal, terluka, kehilangan rasa aman, dan kemerdekaan,” katanya.

Menurut dia, konflik di Gaza merupakan pelanggaran terhadap hak atas hidup penduduk Gaza serta berpotensi memunculkan gerakan-gerakan ekstremisme.

“UN expert dalam rilis-nya menyatakan situasi paling buruk yaitu potensi genosida. Konflik bersenjata tersebut juga telah mengakibatkan hancurnya kehidupan penduduk Gaza dan pelanggaran hak atas hidup serta lingkungan yang aman dan sehat. Komnas Perempuan juga mencatat bahwa dampak konflik bersenjata yang berkelanjutan di Gaza berpotensi menebalkan ekstremisme, menimbulkan ketegangan global dan arus pengungsi,” kata Veryanto Sitohang.

Komnas Perempuan pun mendorong Pemerintah Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB menyerukan penghentian perang antara Israel dan Hamas, serta meminta pihak yang berperang mematuhi hukum humaniter internasional.

“Pemerintah Indonesia agar menggunakan posisinya sebagai anggota Dewan HAM PBB sehingga Israel – Hamas menghentikan perang di antara kedua belah pihak, menggagas perundingan untuk perdamaian serta mendesak para pihak yang berperang khususnya Israel mematuhi hukum humaniter internasional termasuk Konvensi 1949 Jenewa dan Protokol 1977 terkait masyarakat sipil yang ditumbangkan sebagai korban akibat peperangan dua pihak yang bersangkutan,” katanya.

Komnas Perempuan juga mendorong Kementerian Luar Negeri untuk menyampaikan di forum Mahkamah Internasional pentingnya berbagai pihak tetap memastikan mekanisme perlindungan dan penanganan yang optimal termasuk memperhatikan kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya yang menjadi korban, baik di wilayah konflik maupun di pengungsian guna mencegah bertambahnya korban.

Komnas Perempuan juga mendorong Israel untuk membuka akses selebar-lebarnya jalur dan gerbang Rafah dalam memudahkan akses untuk masuknya bantuan kemanusiaan di Gaza.

“Kepada komunitas internasional agar memberikan bantuan kemanusiaan terhadap para penyintas dan pengungsi khususnya kebutuhan khas perempuan, ibu hamil dengan balita dan bayi, orang sakit, dan lansia,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain