Jakarta, Aktual.com – Komnas Perempuan mendesak Pemerintah RI segera menerbitkan regulasi perlindungan bagi perempuan pembela HAM.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, menekankan perlunya regulasi tersebut untuk melindungi kontribusi perempuan dalam pemenuhan dan pemajuan HAM di Indonesia.
“Regulasi ini bertujuan untuk melindungi mereka dalam kontribusi-nya terhadap pemenuhan dan pemajuan HAM perempuan di Indonesia,” ungkap Mariana Amiruddin di Jakarta, Rabu (29/11).
Theresia Iswarini, anggota Komnas Perempuan, menambahkan bahwa dalam satu dekade terakhir, setidaknya 101 perempuan pembela HAM mengalami berbagai serangan, termasuk ancaman, intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi.
Serangan tersebut terjadi di berbagai wilayah, dengan DKI Jakarta dan Jawa Timur sebagai wilayah dengan kasus tertinggi.
“Perempuan pembela HAM yang aktif mengadvokasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan sumber daya alam paling banyak mengalami serangan,” kata Theresia Iswarini.
Komnas Perempuan menilai bahwa ketiadaan regulasi perlindungan berkontribusi pada berulangnya kekerasan terhadap perempuan pembela HAM.
Anggota Komnas Perempuan, Satyawanti Mashudi, menyebut minimnya regulasi dan eksistensi kebijakan yang melemahkan perempuan pembela HAM saling berkait, menyebabkan lambannya penanganan dan pemulihan.
“Minim-nya regulasi dan masih eksis-nya berbagai kebijakan kontradiktif yang melemahkan perempuan pembela HAM sebenarnya saling berkait,” kata Satyawanti Mashudi.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Jalil