“Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual perbuatan cabul dikategorikan pelecehan seksual bila belum ada pemaksaan hubungan seksual. Bila sudah terjadi pemaksaan hubungan seksual, maka disebut perkosaan,” tuturnya.

Memperingati Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap 8 Maret, Komnas Perempuan meluncurkan Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia berjudul “Korban Bersuara, Data Bicara Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Wujud Komitmen Negara”.

Catatan tahunan itu merupakan pendokumentasian berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani oleh lembaga pengadalayanan, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun organisasi masyarakat serta pengaduan langsung ke Komnas Perempuan.

Artikel ini ditulis oleh: