‘Komnas Perempuan: Perbuatan Zina Bisa Dipidana’
Jakarta, Aktual.com – Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nakhei menegaskan bahwa perbuatan zina bisa dipidanakan kalau memang ada yang merasa dirugikan.
“Menurut saya, perzinaan itu bisa dipidana jika memang pertama ada korban, ada yang dirugikan,” tegas Imam usai mengikuti agenda Briefing Media, di Jakarta, Kamis, (24/01).
Menurutnya, yang dilakukan oleh DPR dinilai sudah tepat, yakni merumuskan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan melakukan pendekatan pada konsep teologi.
“Basis-basis teologi itu bukan hal yang salah. Itu hal yang menurut saya tepat, asal tidak sepenggal-sepenggal, tapi utuh dan tidak menggunakan satu perspektif teologi tertentu. Misalkan di Indonesia hidup dengan banyak agama dan keyakinan, seharusnya menggunakan perspektif teologi-teologi itu semua,” ujarnya.
Ia meyakini, secara moralitas, perspektif semua agama akan sama melihat hal tersebut.
“Misalnya dalam konsep makna zina itu sendiri, itu saya kira semua agama sama,” jelasnya.
Berikut cuplikannya:
Reporter: Warnoto