Jakarta, Aktual.com – Komisioner Komnas Perempuan Thaufiek Zulbahry mengatakan perekrutan Pekerja Rumah Tangga (PRT) secara daring yang marak terjadi akan rentan eksploitasi tanpa adanya perlindungan hukum.
“Perekrutan PRT secara daring tidak hanya terjadi di luar negeri tetapi juga di dalam negeri,” katanya, Selasa (18/9).
“Kerentanannya antara lain soal gaji, karena sampai saat ini belum ada standar gaji layak untuk PRT. Kemudian masalah jam kerja, karena relasi PRT berbasis mitra dengan aplikator mereka harus bekerja kapanpun bahkan saat malam,” tambahnya.
Dia mengatakan dalam situasi tak terlindungi dan tanpa standar kerja layak, PRT baik dalam negeri maupun PRT migran memang rentan eksploitasi baik eksploitasi secara ekonomi, eskploitasi seksual bahkan menjadi korban perdagangan orang.
Apalagi mayoritas PRT berasal dari daerah pedesaan, yang bermigrasi ke kota ataupun negara lain. “Dalam proses migrasi tersebut, terdapat proses perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan, yang mana proses-proses tersebut menempatkan PRT rentan terhadap perdagangan orang,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid