Saat ini Indonesia belum ada pengakuan terhadap pekerjaan PRT baik dalam negeri maupun PRT migran. Selama ini, kata dia, PRT dianggap berada pada wilayah tersembunyi karena berada pada wilayah privat, yaitu rumah tangga.

“Hal ini diartikan bahwa keluarga memiliki domain penuh, sehingga akan menimbulkan masalah bila dicampuri oleh pihak luar atau parat yang berwenang,” kata dia.

Jadi, menurut dia, pemerintah Indonesia harus segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan meratifikasi Konvensi ILO 189 mengenai Kerja Layak PRT. Sehingga standar perlindungan kerja layak PRT segera terbangun.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid