Tembakau/Ist

Jakarta, Aktual.com – Ketua Bidang Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat Komnas Pengendalian Tembakau (PT), Dr. Dra. Rita Damayanti, MSPH menjelaskan ada 6 pilar pengendalian tembakau.

Pilar pertama, peringatan kesehatan bergambar yang merupakan edukasi publik mengenai bahya meroko secara visual. Mendorong luas peringatan kesehatan bergambar menjadi 90% dari luas bungkus rokok saat ini 40%.

“biar semua orang melihat gambar yang menakutkan itu dan mengetahui bahwa ada dampak besar bagi orang yang merokok,” kata Rita Damayanti dalam Webinar Sosialisasi Pemahaman Hubungan Perilaku Merokok dan Stunting, Kamis (20/1).

Pilar kedua, kawasan tanpa perokok, kawasan ini untuk melindungi perokok pasif agar terhindar dari pajanan asap rokok. Mendorong perda kawasan tanpa roko diberbagai daerah serta pembekalan mengenai implementasi kawasan tanpa rokok pada pemangku kebijakan.

Selanjutnya pilar ketiga, pemerintah berusaha menaikkan harga rokok setinggi-tingginya. Karena dengan naiknya harga rokok mencegah akses mudah dan murah pada anak-anak.

“saat ini anak-anak mudah sekali beli rokok, apalagi dengan mengeteng. Dengan naiknya harga rokok tentu anak-anak akan berpikir untuk membeli rokok,” ujarnya.

Pilar Keempat, Larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok, hal ini menunjukan rokok bukan merupakan bahan yang aman untuk dibeli dan dikonsumsi sehingga tidak bisa diiklankan sembarangan. Karena itu, iklan dan promosi rokok itu tidak di perbolehkan.

Pilar kelima, Memberikan informasi atau edukasi seluas-luasnya mengenai risiko dan bahaya konsumsi produk tembakau terhadap kesehatan, eknomi, maupun aspek lainnya.

Dan pilar terakhir yaitu, mengakomodasi perokok yang ingin berhenti merokok. Upaya menyediakan layanan berhenti merokok seperti konsultasi, laman, dan hotline berhenti merokok.

(Diva Ladieta)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Aktual Academy