Dilema Industri Tembakau Nasional (Aktual/Ilst.Nelson)
Dilema Industri Tembakau Nasional (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau Prijo Sidipratomo menganggap Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang pembahasannya dilanjutkan DPR dengan dimasukkan kembali ke dalam Program Legislasi Nasional 2018 sebagai sebuah ironi.

“Padahal sikap pemerintah jelas tidak mau membahas. Bahkan pemerintah sama sekali tidak mengajukan daftar isian masalah untuk RUU Pertembakauan,” kata Prijo dalam jumpa pers yang diadakan Komnas Pengendalian Tembakau di Jakarta, Selasa (30/1).

Prijo menganggap pembahasan kembali RUU Pertembakauan sebagai sebuah ironi karena DPR sama sekali mengabaikan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan rokok sebagai penyumbang kemiskinan kedua setelah beras.

“Kalau rokok menjadi penyumbang pengeluaran terbesar kedua pada rumah tangga miskin, kita tidak akan bisa mengeluarkan mereka dari lembah kemiskinan. Itu karena komoditas-komoditas yang bisa mengeluarkan mereka dari kemiskinan dikalahkan oleh rokok,” tuturnya.

Prijo, yang juga seorang dokter, mengatakan di dunia kedokteran terdapat sebuah teori yang menyatakan generasi yang baik dapat dibentuk dengan menjaga anak selama 1.000 hari pertama kehidupan sejak dari dalam kandungan.

Bila 1.000 hari pertama kehidupan anak diganggu oleh rokok, misalnya orang tua yang merokok saat bayi masih di dalam kandungan atau merokok di depan anak, maka tidak akan tumbuh menjadi generasi yang baik.

“Kandungan akan terganggu. Mereka masih bisa lahir dan tumbuh dewasa, tetapi tidak akan menjadi anak yang cerdas. Mereka akan kalah dengan anak yang pertumbuhannya optimal. Karena itu, rokok jelas akan menghancurkan sebuah bangsa,” katanya.

Data BPS menunjukkan rokok memberikan sumbangan yang cukup besar pada garis kemiskinan baik di perkotaan maupun di perdesaan.

Pengeluaran rumah tangga miskin untuk rokok menempati posisi kedua setelah beras, di atas pengeluaran untuk perumahan, pemenuhan gizi dan pendidikan.

Karena itu, Komnas Pengendalian Tembakau menilai RUU Pertembakauan sarat dengan kepentingan industri rokok dengan mengabaikan kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan generasi.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara