Jakarta, Aktual.com – Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini melakukan kerjasama dengan Australia dalam bidang pertanian, pangan dan kehutanan dengan melakukan Implementing Arrangement for the exchange of electronic certification (eCert).
“Pertukaran e-Cert Indonesia-Australia ini akan pangkas waktu proses pengiriman dokumen sertifikat. Sebelumnya perlu 5 bahkan 15 hari, kini bisa kurang dari 1 menit”, kata Banun, Rabu (14/2).
Menurutnya kalau dokumen sertifikat yang sampai ke petugas karantina di border selanjutnya dianalisis lebih lanjut sebelum komoditas pertanian ekspor tersebut sampai di masing-masing negara.
Banun yang bertindak selaku co-chair Pertemuan Bilateral Working Group on Agriculture, Food and Forestry Cooperation (WGAFFC) ke-21 antara Indonesia dan Australia mengatakan bahwa kedepannya akses pasar komoditas pertanian dapat dipercepat melalui jaminan keaslian serta keakuratan sertifikat sanitari dan phitosanitari yang menyertai komoditas pertanian yang diperdagangkan oleh kedua belah pihak.
“Selain itu juga, e-Cert dapat mempercapat proses di border clereance di pelabuhan sehingga komoditas pertanian yang mayoritas adalah komoditi mudah rusak (perishable goods) dapat segera di release,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid