Malang, Aktual.co — Memanfaatkan koneksi istri sirinya, Devi Fajar Arya Yudha (30) warga Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, harus diringkus.Yudha dibekuk lantaran mencuri uang Rp 20 juta yang disimpan dalam almari stan CCK Plaza Dieng.
Yudha yang menikahi secara siri wanita yang bekerja di Plaza Dieng melakukan aksinya pada malam hari. Modusnya, tersangka menggunakan kunci almari yang selama ini dimiliki Devi Endah Puspita.
“Tersangka mengetahui kebiasaan penyimpanan uang di almari itu, dan kunci almari selalu disimpan dalam tas istrinya” kata Kasubbag Humas Polresta Malang, AKP Nunung Anggraeni, Rabu (15/10).
Pada 4 Oktober lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka melancarkan aksinya. Dia mengambil kunci almari dan langsung pergi sendiri menuju Plaza Dieng yang saat itu sudah tutup.
“Kemudian dia mengambil uang Rp 20 juta. Setelah itu, almari dikunci lagi dan tersangka mengembalikan kunci ke dalam tas di rumah kontrakan seperti semula agar tidak dicurigai,” ungkap Nunung.
Artikel ini ditulis oleh: