Dalam dakwaan disebut bahwa Teguh Djuwarno menerima 167 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,9 triliun tersebut. Sementara Taufik Effendi menerima 103 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,9 triliun tersebut.
Dalam dakwaan juga disebut bahwa Andi Narogong memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR. Andi di dalam dakwaan juga disebutkan yang akan mengerjakan proyek KTP-E, karena sudah terbiasa di Kemendagri dan familiar. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu