Kuta, Aktual.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta, Bali, menangkap tujuh pemuda pelaku pembegalan yang meresahkan warga. Dalam aksinya, mereka seringkali menyasar waria.

Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara menjelaskan, dalam aksinya ketujuh pelaku menggunakan enam unit sepeda motor. Mereka berkeliling mencari mangsanya. Begitu mangsa telah didapat, komplotan ini kemudian berbagi tugas. Dua orang mengawasi pergerakan waria dari kejauahan, sisanya menghampiri korbannya.

Komplotan ini beraksi pada Sabtu (22/4) lalu sekira pukul 03.30 WITA. Komplotan ini berangkat dari Jalan Diana Pura, Seminyak, Kuta untuk mencari mangsanya. Mereka berputar-putar cukup lama menyusuri beberapa ruas jalan. Ketika tiba di depan sebuah minimarket di Jalan Legian, Kuta, salah seorang tersangka bernama Iwan berhenti dan diikuti rekan-rekannya.

Ia kemudian menghampiri dua orang waria yang tengah mangkal. Tanpa banyak tanya, Iwan langsung memukuli kedua korban. Aksi Iwan kemudian diikuti oleh rekannya yakni Dewa, Alex, Ardi dan As. Sementara dua pelaku bernama Septi dan Elton mengawasi dari depan minimarket tersebut. Tak hanya memukuli korbannya, mereka juga merampas barang berharga kedua waria yang bernama Natasya Kilapong dan Vhelly, Roring Pandey. Setidaknya mereka merampas sejumlah barang berharga seperti empat unit handphone merk Vivo, Iphone 6, Iphone 4 dan Samsung A5. Mereka juga merampas kartu ATM BCA dan uang tunai senilai Rp600 ribu.

“Usai memukuli korban dan merampas barang-barang berharga milik korban, mereka kabur dan kembali ke rumah masing-masing,” kata Sumara, Rabu (3/5).

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV para pelaku dapat diidentifikasi. Mereka kemudian ditangkap di tempat berbeda. Iwan ditangkap di kamar kosnya di Jalan Pulau Yoni Denpasar. Begitu pula dengan Dewa, Elton dan Septi yang ditangkap di kediamannya masing-masing. Sementara Alex ditangkap di Jember, Jawa Timur. Sedangkan Ardi dan As masih dalam perburuan polisi.

“Mereka mengakui semua perbuatannya. Mereka kita jerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” papar Kapolsek.‎

 

Laporan Bobby Andalan, Bali

Artikel ini ditulis oleh: