Semarang, Aktual.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang berhasil meringkus komplotan pembuat konten judi online di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diduga berafiliasi dengan salah satu bandar judi di Kamboja.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, keempat anggota komplotan ini berhasil diamankan setelah pihak berwenang menemukan promosi judi online yang diunggah oleh mereka di media sosial.
Keempat tersangka pembuat konten yang diamankan adalah MRE (24), K (25), DS (24), dan AF (30).
“Komplotan ini terlibat dalam pengeditan video, yang kemudian disertai dengan logo penyedia layanan judi,” ujar Donny Lumbantoruan dalam konferensi pers di Semarang pada hari Jumat (15/12).
Selain itu, tambahnya, komplotan ini rutin melakukan siaran langsung di platform media sosial untuk mempromosikan kegiatan judi online.
Donny menjelaskan bahwa para pengguna media sosial yang menunjukkan minat dalam berjudi akan diajak untuk bergabung dalam komunitas mereka dengan iming-iming berbagai hadiah menarik.
Lebih lanjut, Donny mengungkapkan bahwa komplotan ini telah dipekerjakan secara langsung oleh bandar judi di Kamboja untuk melakukan promosi melalui media sosial.
“Para pelaku bahkan pernah melakukan perjalanan langsung ke Kamboja untuk membuat konten promosi judi yang kemudian disebarluaskan melalui berbagai platform media sosial,” tambahnya.
Para pelaku akan dihadapkan pada dakwaan sesuai dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian atas tindakan mereka tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan