Kapolsek Kelapa Gading Maulana Mukarom (kanan) saat melakukan jumpa pers penangkapan komplotan pencurian di gudang sembako yang digelar di Jakarta, Senin (4/3/2024).ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Utara

Jakarta, Aktual.com – Komplotan pencurian gudang sembako di kawasan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara berhasil ditangkap oleh polisi setelah pemilik gudang melaporkan kejadian tersebut.

“Kami menangkap empat pelaku pencurian di gudang sembako tersebut dan para pelaku merupakan karyawan di gudang tersebut,” kata Kapolsek Kelapa Gading Maulana Mukarom dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (4/3).

Mukarom menjelaskan bahwa keempat pelaku, yaitu MS (52), JF (44), N (31), dan RI (17), diduga mencuri mentega seberat 25 kilogram yang terbungkus dalam 46 dus serta 22 kilogram mentega dalam 41 dus yang tersimpan di gudang tersebut pada tanggal 13 Februari 2024.

“Total nilai barang yang dicuri oleh pelaku ini mencapai lebih dari Rp200 juta,” kata dia.

Menurutnya, penangkapan ini berawal dari laporan pemilik barang Stella Yuliastanti yang melapor ke Polsek Kelapa Gading setelah mengetahui bahwa barang yang dititipkan di gudang miliknya di Jalan Raya Bekasi Kelapa Gading telah dicuri.

Petugas yang mendapatkan laporan segera melakukan pengembangan dan menganalisa lokasi kejadian perkara serta melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan identitas dan lokasi tempat tinggal para pelaku sebelum melakukan penangkapan. Petugas menangkap empat pria yang menjadi tersangka pencurian dan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat mencuri.

“Kami lakukan interogasi dan mereka ada tujuh orang saat melakukan aksi tersebut dan tiga orang lagi masih dalam pencarian,” kata dia.

Ia mengatakan ketiga pelaku yang masih dalam pencarian berinisial E, MA dan A yang mempunyai peran merusak kunci gudang sementara itu keempat pelaku yang ditangkap berperan mengambil dan mengangkat barang curian tersebut dari gudang.

Keempat pelaku disangkakan pasal pasal 363 ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal pidana kurungan selama tujuh tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan