Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya menangkap komplotan penggelapan gula pasir pabrikan di sebuah lahan kosong di Desa Jabaru, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Yakni dua pelaku berperan sebagai sopir truk berinisial SP dan U, serta seorang penadah berinisial MS.
“Pelaku merupakan oknum sopir truk yang menggelapkan gula pasir kepada penadah,” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (24/6).
Kata Tito, 60 ton gula yang diangkut dua unit truk itu seharusnya diantar ke Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Namun oleh pelaku malah diselewengkan ke Tangerang.
Diakui Tito, ketidakstabilan harga gula pabrikan disebabkan oleh tingginya permintaan namun suplai barang minim.
Faktor lain, adanya pelanggaran hukum seperti penimbunan dan penggelapan. “Akibatnya masyarakat kekurangan sembilan bahan pokok,” ujar Tito.
Presiden Joko Widodo, ujar dia, memerintahkan agar lembaga terkait menjaga ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat termasuk beras dan gula menjelang lebaran.
Tito menegaskan Polri mengawal dan menjaga agar operasi pasar berjalan lancar, serta mengantisipasi tidak terjadi pelanggaran hukum.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiono menambahkan tersangka SP dan U mengambil gula dari PT SUJ di Cilegon, Banten, yang akan dikirim ke PT MI.
Namun kedua tersangka itu membelokkan gula ke Cikupa untuk dijual kepada penadah MS dengan mengurangi satu kilogram setiap karungnya.
“Kegiatan itu sudah berjalan selama setahun dengan keuntungan untuk MS sebesar Rp3 juta per hari,” ungkap Mujiono.
Para tersangka terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 480 KUHP terkait Pertolongan Jahat (penadah), Pasal 62 Juncto Pasal 8 huruf F Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 7 Permendag Nomor 18/M-Dag/per/D/2007, dan Pasal 139 Juncto Pasal 84 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Artikel ini ditulis oleh: