Jakarta, aktual.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah turun langsung ke Polda Lampung untuk memantau penyelidikan kasus kematian seorang siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Lampung. Siswa tersebut bernama Advent Pratama Telaumbauna dan meninggal pada tanggal 15 Agustus 2023.
Dalam unggahan di media sosial Kompolnas pada hari Rabu, Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, dan anggota Poengky Indarti, tampak hadir saat Kapolda Lampung Irjen Polisi Helmy Santika memberikan konferensi pers mengenai penanganan kasus kematian siswa SPN tersebut.
Poengky, saat dihubungi di Jakarta pada Rabu malam (23/8/2023), mengatakan bahwa Kompolnas telah menerima laporan dari Kepala Bidang Propam dan Dirreskrimum Polda Lampung mengenai peristiwa meninggalnya Advent Pramata.
“Disampaikan kepada kami, pemeriksaan saksi-saksi. Propam periksa 47 orang, Ditreskrimum periksa 49 orang terkait peristiwa meninggalnya Advent. Kemudian, pemeriksaan TKP, rekonstruksi, dan lain-lain,” kata Poengky.
Anggota Kompolnas yang mewakili masyarakat juga mengungkapkan bahwa penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus kematian siswa SPN Lampung didukung oleh investigasi ilmiah kejahatan.
Saat ini, tim penyidik Polda Lampung masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Adam Malik Medan untuk mengetahui penyebab pasti kematian siswa SPN tersebut.
Kompolnas juga memberikan apresiasi kepada Polda Lampung karena telah cepat bertindak dalam mengungkap kasus ini dengan transparansi.
“Kita tunggu saja hasil autopsi. Kompolnas optimistis Polda Lampung akan melakukan penyelidikan secara profesional dan hasilnya akan disampaikan secara transparan kepada keluarga almarhum dan publik,” kata Poengky.
Poengky juga, atas nama Kompolnas, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Advent Pratama Telaumbanua, siswa SPN Kemiling, Lampung.
Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Polisi Helmy Santika telah mengizinkan pihak eksternal untuk ikut serta dalam investigasi lebih lanjut mengenai kematian siswa SPN Kemiling, Advent Pratama Telaumbauna. Tujuannya adalah untuk memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, obyektif, komprehensif, akuntabel, dan transparan.
“Pihak eksternal seperti Kompolnas, Ombudsman RI, Ikatan Dokter Indonesia, dan Ikatan Dokter Forensik Indonesia bisa ikut dan kami persilakan terlibat mendalami peristiwa ini agar hasilnya objektif,” ujar Helmy.
Advent Pratama Telaumbauna, seorang siswa SPN Kemiling, diduga meninggal akibat kelelahan setelah mengikuti apel siang di lapangan SPN Kemiling Polda Lampung.
Dia pingsan saat masih berada di barisan saat apel dan menerima pertolongan pertama sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.
Artikel ini ditulis oleh: