Jakarta, Aktual.com – Penyidik Bareskrim didesak untuk berani bertanggungjawab karena belum juga melakukan penahanan terhadap Managing Direktur PT Rajawali, Bong Parnoto.

Padahal, ancaman hukuman tersangka enam tahun, seperti diatur dalam pasal 263 KUHP. Bong adalah tersangka kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PG Teralindo Lestari.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengki Indarti hanya khawatir jika polisi tidak segera menahan tersangka. Sebab akan berpotensi tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.

“Inilah kekhawatiran kita, jika tersangka tidak ditahan. Sedangkan ancaman hukuman pidana selama enam tahun,” kata Poengki saat dihubungi, Jumat (8/9).

Menurut dia, apabila dikemudian hari tersangka melarikan diri, maka penyidik dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi penyidik dapat diminta pertanggungjawaban jika tersangka kabur hanya karena tersangka tidak ditahan,” terang dia.

Poengki juga menambahkan agar pelapor dan kuasa hukum pelapor untuk melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri.

Hal tersebut apabila penanganan perkara dengan nomor
(SPDP) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016 terkesan ditangano kurang profesional.

“Jika prosesnya lama tidak segera dilaksanakan, maka kuasa hukumnya bisa melaporkan kepada pengawas internal Polri,” sarannya.

Dikonfirmasi mengenai tudingan tersebut, Wakapolri Komjen Syarifudin menjanjikan akan segera melakukan evaluasi atas kasus tersebut. “Saya akan cek alasan penyidik,” tandas Wakapolri.

Selain menetapkan Bong sebagai tersangka pencurian dan pemalsuan dokumen, pihak Bareskrim diketahui juga tengah mengusut laporan lain yang juga diduga melibatkan Bong.

Bong dilaporkan terkait pelanggaran Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.

Bong juga dilaporkan dalam kasus tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus. Dalam laporan ini, Bong diduga telah melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan