Jakarta, Aktual.com — Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Edi Putra Hasibuan mengatakan, anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror yang terlibat dikematian Siyono harus dihukum oleh peradilan pidana.
“Kalau benar ada prosedur yang dilanggar sehingga menyebabkan kematian Siyono, harus tetap diproses. Sebagai anggota Densus, hukumannya pasti lebih berat daripada masyarakat biasa,” kata Edi dihubungi di Jakarta, Selasa (5/4).
Edi mengatakan, setiap ada kesalahan atau pelanggaran prosedur yang dilakukan anggota kepolisian harus diperiksa. Apalagi, sudah ada aturan etik di kepolisian yang mengatur tentang hal itu.
Tindakan yang dilakukan Densus 88 Dalam bertindak harus dipertanggungjawabkan. Terlebih, menyebabkan kematian terhadap tahannya. “Apa pun penyebab kematian Siyono, Densus 88 harus meningkatkan kinerjanya agar semua tindakannya bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.”
Meski Densus 88 memiliki jasa yang cukup besar kepada masyarakat dalam menindak para pelaku terorisme, tentunya tak adil jika tidak ditindak. “Kita juga harus pahami dampak terorisme yang meresahkan masyarakat. Densus 88 sudah banyak berjasa, tetapi kalau ada tindakan hukum yang meresahkan masyarakatm tentu harus ditindak.”
“Kita harus menunggu hasil akhir autopsi supaya kesimpulan yang didapat menyeluruh.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu