Jakarta, Aktual.com — Komisi Kepolisian Nasional menduga, dalam kasus tambang yang telah menewaskan Salim Kancil, di Lumajang tidak berhenti di tiga polisi saja. Sebab itu, Kompolnas mempertanyakan status perkembangan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur.
“Untuk kasus Lumajang, proses sedang dilakukan Polri (Polda Jatim), ada proses hukum, ada sidang kode etik. Pasti ada pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada lagi, jangan sampai tiga (polisi) saja kalau memang ada yang lain yang terlibat,” kata Komisioner Kompolnas Hamidah Abdulrachman di Mapolda Jatim, Selasa (3/11).
Tak hanya proses sidang kode etik, Hamidah pun memastikan, tiga polisi yang bertanggung jawab di kasus Salim Kancil akan ditindak secara pidana. “Polisi kan memang sipil, jadi perlu didalami pelanggaran pidana yang ada, bukan hanya kode etik, apakah pelanggarannya, apakah korupsi (pungutan/suap), apakah turut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain, apakah ada pembiaran (kejadian tanggal 26 September tapi laporan masuk 10 September),” kata dia.
Dalam putusan sidang kode etik pada 19 Oktober 2015, sebanyak tiga oknum kepolisian dari Polres Lumajang dan jajarannya dinyatakan terbukti bersalah dan langsung menerima putusan terkait dengan kasus tambang pasir ilegal Lumajang itu.
Ketiga oknum polisi dimaksud adalah Kasubagdalops Polres Lumajang AKP Sudarminto yang juga mantan Kapolsek Pasirian, Ipda Samsul Hadi (Kanit Reskrim Polsek Pasirian) dan Aipda Sigit Pramono (Babinkamtibmas Polsek Pasirian).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu