Jakarta, Aktual.com — Komisioner Komisi Kepolisian Nasional meminta pelapor melengkapi bukti terkait dugaan kejanggalan penanganan kasus pemalsuan tanda tangan tersangka FMV yang ditangani Polda Jawa Timur.

“Kita belum bisa tindak lanjuti karena pelapor belum memberikan bukti atau dokumen dugaan kejanggalan penanganan kasus di Polda Jatim itu,” kata Komisioner Kompolnas M Nasser di Jakarta, Selasa (22/12).

Nasser mengaku telah menerima kunjungan dari masyarakat yang melaporkan dugaan kejanggalan penyidik Polda Jatim, yang menangani kasus indikasi pemalsuan tanda tangan atas nama pelapor Hardi Soetanto.

Namun, Nasser mengimbau pihak pelapor kembali ke Kompolnas dengan membawa bukti atau dokumen terkait tuduhan kejanggalan tersebut agar dapat ditindaklanjuti.

Sementara itu, Ketua Umum Posko Relawan Rakyat Ferdinandus Semaun telah menemui salah satu komisioner Kompolnas untuk melaporkan dugaan kejanggalan penanganan kasus tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang ditangani Polda Jatim.

Semaun menjelaskan kronologis kejadiannya saat Hardi Soetanto melaporkan FMV ke Polda Jatim terkait pemalsuan tanda tangan untuk menarik uang rekening tabungan BTPN Malang senilai Rp514 juta berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/188/II/2013/UM/Jatim tertanggal 22 Februari 2013.

Semaun mengungkapkan FMV menarik, memindahkan uang dan menutup rekening tabungan Hardi Soetanto ke rekening pribadi tanpa sepengetahuan pemilik dengan cara memalsukan tanda tangan pelapor. Hasil uji laboratorium forensik Polda Jatim Nomor 2403 menunjukkan tanda tangan Hardi terbukti palsu.

Setelah beberapa kali gelar perkara, penyidik Polres Malang menetapkan FMV sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan. Namun, penyidik menyampaikan hasil gelar perkara lanjutan yang menyatakan laporan Hardi Soetanto tidak termasuk tindak pidana sehingga terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sejak 3 Juni 2013.

Akhirnya, Hardi menggugat praperadilan terhadap SP3 itu ke Pengadilan Negeri Malang dengan Nomor : 01/Pra.Prd/2014/PN.Mlg pada 14 April 2014.

Majelis hakim PN Malang mengabulkan gugatan praperadilan Hardi yang memerintahkan Polres Malang harus menindaklanjuti laporan pemalsuan tanda tangan dengan tersangka FMV.

Setelah berjalan beberapa bulan, pihak Kejaksaan Tinggi Jatim menyatakan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka FMV telah lengkap (P21), namun penyidik Polda Jatim belum melimpahkan tahap dua.

Semaun menyebutkan penyidik Polda Jatim telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada FMV guna menjalani pelimpahan tahap dua kepada Kejati Jatim. “Jadi pertanyaan ada apa dengan Ditreskrimum Polda Jatim yang belum mengambil tindakan upaya perintah membawa tersangka FMV,” ujar Semaun.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu