Jakarta, Aktual.co — Penyidik Mabes Polri terus melakukan penyidikan kasus pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo, dan Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri melalui akun media sosial facebook dengan tersangka Mohammad Arsyad (MA).
Terkait hal tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala berharap kasus ini tak berlanjut karena yang dilakukan pelaku sebelum Jokowi jadi presiden.
Adrianus mengatakan, ketika itu MA melakukan tindakan penghinaan kepada Jokowi sebelum jadi presiden. Saat itu Jokowi masih warga biasa sehingga bisa jadi sasaran penghinaan oleh siapapun.
“Setelah tanggal 20 Oktober, Jokowi bukan orang biasa lagi. Telah melekat pada diri kehormatan seorang presiden. Tidak perlu pidana, cukup untuk memberikan awareness termasuk kepada masyarakat lain,” kata Adrianus kepada Aktual.co, Jakarta, Kamis (30/10).
Lebih jauh Adrianus mengungkapkan, sebelum Jokowi jadi presiden, banyak orang yang biasa menghina Jokowi. Dan sampai saat ini, banyak yang tergoda untuk membuat karikatur yang menghina.  Dia berharap agar Presiden Jokowi turun untuk menyudahi kasus ini. Apalagi ini masih di awal pemerintahannya.
Sementara itu Direktur Dirtipideksus Mabes Polri Brigjen Pol Kamil Razak mengatakan, Muhammad Arsad sendiri yang membuat dan mengedit foto seronok Jokowi dan Megawati Soekarnoputri. Menurutnya, Arsad kemudian menyebarnya melalui Facebook bernama Arsyad Assegaf.
“MA ditangkap karena dia memuat, menyebarkan dan memperbanyak gambar pornografi (Jokowi-Megawati),” kata Kamil Razak di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10).
Atas perbuatannya, lanjut Kamil, pria yang berprofesi sebagai tukang tusuk sate itu disangkakan melanggar UU Pornografi dengan Pasal Pornografi sesuai UU Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman 12 Tahun Penjara. Tak hanya itu Polri juga melapisi dengan UU KUHP Pasal 310, 311 soal pencemaran nama baik.
Sebelumnya, seorang tukang tusuk sate Muhammad Arsad ditangkap Mabes Polri Kamis pekan lalu karena mengunggah gambar editan telanjang berwajah Joko Widodo (Jokowi) ke media sosial Facebook. Diketahui, pihak yang melaporkan Arsad adalah PDI Perjuangan, Hedri Yosodiningrat pada Juli 2014.
Razak mengatakan, kasus ini tetap lanjut meskipun tersangka telah meminta maaf. Namun polisi mengembalikan kasus ini kepada Presiden Jokowi. “Pelaku sudah minta maaf, itu silahkan urusan pelaku sendiri. Kita tidak melakukan inisiasi. Ini kembali pada kebijakan pak Jokowi,” kata Razak.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby