Tri Rismaharini jadi Tersangka Penyalahgunaan Wewenang (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Komisioner Kompolnas Hamidah Abdulrachman mengaku pihaknya sudah menerima penjelasan dari Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji tentang kasus SPDP mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini secara gamblang.

“Itu (kasus SPDP Risma) sudah dijelaskan. Penetapan tersangka itu memang dijatuhkan kalau sudah ada dua bukti permulaan yang cukup, tapi meski demikian jika dalam prosesnya tidak ditemukan unsur pidana ya dihentikan,” kata Hamidah di Jawa Timur, Selasa (3/11).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono mengatakan kasus itu bermula dari laporan PT Gala Bumi Perkara terkait TPS Pasar Turi, lalu Polda menindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya adalah tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Akhirnya, Polda Jatim menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/515.A/X/2015/Ditreskrimum tertanggal 26 Oktober 2015 yang ditandatangani Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Wibowo.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu