Tri Rismaharini jadi Tersangka Penyalahgunaan Wewenang (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Polemik surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan, terkait pemindahan kios pedagang Pasar Turi yang menyeret mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terus bergulir.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan meminta tim pengawas Profesi dan Pengamanan (Propam Polri) turun tangan guna mengungkap kebenaran tersebut.

Dia menegaskan, perintah Presiden Joko Widodo sudah jelas bahwa kebijakan tidak bisa dipidanakan. “Jangan sampai ada polisi yang diperalat politik. Polisi harus profesional,” kata Edi di Mabes Polri, Selasa (27/10).

Dia mengatakan, jangan sampai polisi membuat situasi tidak baik. Karenanya, masalah ini harus diusut. Soal sanksi yang bisa dijatuhkan itu bisa berat atau ringan. “Biarkan nanti tim pengawas (memeriksa) sejauhmana kelalaian tersebut,” katanya.

Selain itu, Edi pun mempertanyakan ada kepentingan apa jaksa mengumumkan SPDP itu. Karenanya, selain meminta Polri memeriksa internal, Edi juga mendesak kejaksaan melakukan hal serupa.

“Lalu atas kepentingan apa jaksa mengumukan? Kalau tidak dimumkan kan tidak akan menimbulkan kegaduhan. Kenapa sampai ini keluar, ada motif apa jadi jaksa harus diperiksa juga oleh internalnya,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu